Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta
mengmpulkan 1.400 kepala sekolah dari seluruh sekolah di Jakarta di GOR
Ciracas, Jakarta Timur. Mereka dikumpulkan untuk membahas arah
pendidikan di Jakarta, termasuk masih maraknya pungli dan kekerasan siswa di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, para kepala sekolah dituntut membangun iklim pendidikan yang baik kepada seluruh siswa. Tidak ada lagi diskiriminasi bagi seluruh peserta didik.
"Saya mendapatkan pesan singkat dari gubernur. Yakni agar pendidikan di Jakarta tanpa ada diskriminasi. Walau singkat namun maknanya luas. Makanya seluruh kepala sekolah hari ini kita kumpulkan untuk diberikan pengarahan," ujar Arie di GOR Ciracas, Jumat (6/2/2015).
Arie menjelaskan, berbagai masalah seperti pungli dan kekerasan terhadap siswa juga harus segera dieliminir. Sejak Januari hingga 6 Februari 2015, tak kurang dari 107 aduan masyarakat terkait dengan pendidikan sampai ke Dinas Pendidikan.
Dari jumlah itu, 52 persennya berupa soal pungli dan 29 persen soal kekerasan yang menimpa siswa. Selebihnya mengenai sarana dan prasarana sekolah yang kurang memadai.
"Kami juga sudah memberi sanksi terhadap 4 kepala sekolah dan 5 guru. Mulai dari pemecatan hingga penurunan pangkat," jelas dia.
Namun pihaknya menemui kesulitan. Tidak semua laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan benar. Hanya 16 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan itu disertai dengan bukti dan saksi yang kuat.
Selain memberi sanksi tegas bagi para pelakunya, banyak aduan ini juga menjadi catatan tersendiri bagi Arie dan jajarannya.
Ternyata selama ini terjadi pembiaran dengan berbagai pelanggaran itu. Karena itu, dia ingin untuk ke depan, kepala sekolah berkomitmen memastikan tidak ada lagi pungli atau pelanggaran lainnya di sekolah.
"Sepertinya, dibukanya kran aduan ini ada yang memanfaatkannya dengan tidak obyektif. Namun setiap aduan yang masuk tetap kami respons dan tindak lanjuti," ujar Arie.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tanpa diskiriminasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menetapkan 7 hal penting yang harus diperhatikan oleh para kepala sekolah. Tidak ada lagi percobaan melanggar aturan karena sanksinya bisa sampai pemecatan.
7 Hal itu yakni pertama hentikan perilaku menyimpang, perlunya peningkatan pelayanan terhadap guru, peningkatan pelayanan terhadap siswa.
Lalu, perlunya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, perlunya peningkatan prestasi pendidikan, perlunya peningkatan kinerja APBD. Dan akan mengintegrasikan sistem informasi pendidikan. (Ali)
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan, para kepala sekolah dituntut membangun iklim pendidikan yang baik kepada seluruh siswa. Tidak ada lagi diskiriminasi bagi seluruh peserta didik.
"Saya mendapatkan pesan singkat dari gubernur. Yakni agar pendidikan di Jakarta tanpa ada diskriminasi. Walau singkat namun maknanya luas. Makanya seluruh kepala sekolah hari ini kita kumpulkan untuk diberikan pengarahan," ujar Arie di GOR Ciracas, Jumat (6/2/2015).
Arie menjelaskan, berbagai masalah seperti pungli dan kekerasan terhadap siswa juga harus segera dieliminir. Sejak Januari hingga 6 Februari 2015, tak kurang dari 107 aduan masyarakat terkait dengan pendidikan sampai ke Dinas Pendidikan.
Dari jumlah itu, 52 persennya berupa soal pungli dan 29 persen soal kekerasan yang menimpa siswa. Selebihnya mengenai sarana dan prasarana sekolah yang kurang memadai.
"Kami juga sudah memberi sanksi terhadap 4 kepala sekolah dan 5 guru. Mulai dari pemecatan hingga penurunan pangkat," jelas dia.
Namun pihaknya menemui kesulitan. Tidak semua laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan benar. Hanya 16 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan itu disertai dengan bukti dan saksi yang kuat.
Selain memberi sanksi tegas bagi para pelakunya, banyak aduan ini juga menjadi catatan tersendiri bagi Arie dan jajarannya.
Ternyata selama ini terjadi pembiaran dengan berbagai pelanggaran itu. Karena itu, dia ingin untuk ke depan, kepala sekolah berkomitmen memastikan tidak ada lagi pungli atau pelanggaran lainnya di sekolah.
"Sepertinya, dibukanya kran aduan ini ada yang memanfaatkannya dengan tidak obyektif. Namun setiap aduan yang masuk tetap kami respons dan tindak lanjuti," ujar Arie.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tanpa diskiriminasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menetapkan 7 hal penting yang harus diperhatikan oleh para kepala sekolah. Tidak ada lagi percobaan melanggar aturan karena sanksinya bisa sampai pemecatan.
7 Hal itu yakni pertama hentikan perilaku menyimpang, perlunya peningkatan pelayanan terhadap guru, peningkatan pelayanan terhadap siswa.
Lalu, perlunya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, perlunya peningkatan prestasi pendidikan, perlunya peningkatan kinerja APBD. Dan akan mengintegrasikan sistem informasi pendidikan. (Ali)